Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral perundungan siswa di Binus School Serpong.

"Untuk memastikan bahwa identitas pelaku dan korban tidak terekspos secara luas, kami telah mengirimkan surat kepada Kominfo untuk menghapus video yang viral tersebut," ujar Komisioner KPAI Alice Adi Leksono dalam sebuah konferensi pers di kantornya pada hari Selasa. Video tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan dan dapat mempengaruhi masa depan para pelaku, korban, dan saksi. Video tersebut dapat mendorong anak muda lainnya untuk melakukan kekerasan yang sama. Tidak hanya itu, KPAI meminta adanya kolaborasi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Mulai dari orang tua, polisi, psikolog, dan tenaga profesional lainnya.




Salah satu yang menjadi perhatian KPAI adalah jejak digital tersebut dapat menghambat anak-anak yang terlibat di masa depan. "Termasuk ketika mereka bekerja, misalnya. Jadi sejak awal, kami sudah sampaikan kepada mereka, termasuk kepada aparat hukum, untuk tidak membeberkan hal itu kepada korban, pelaku, dan saksi," kata Alice. Komisioner KPAI Diya Puspitalini mengimbau masyarakat untuk tidak menyepelekan kejadian perundungan, karena dampak perundungan tidak hanya pada korban tetapi juga pada pelaku. "Dampaknya tidak hanya pada anak yang di-bully, tapi juga pada pelaku. Bahkan, dampaknya juga pada anak-anak yang menyaksikan perundungan dan sekolah mereka. Dampak dari kejadian ini tidak bisa dianggap remeh," kata Diya. Sebagai orang tua dari sekelompok anak korban kekerasan fisik/psikis, Diya berharap kasus ini dapat segera ditangani. Ia juga berharap pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya meningkatkan komitmennya untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya terhadap kasus-kasus semacam ini.