JAKARTA - Pemerintah meyakini keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menyusun kebijakan dan regulasi yang baik. Proses aksesi sendiri merupakan proses di mana 38 negara anggota OECD mengkaji secara mendalam negara calon anggota dari berbagai sisi sebelum diterima menjadi anggota penuh. "Keanggotaan OECD ini bukan satu-satunya, tetapi dapat menjadi salah satu katalisator bagi pemerintah dalam menyusun atau merumuskan kebijakan dan regulasi yangdiakuidanditerima," dalam diskusi virtual Indef di Jakarta, Kamis. Muhammad Hadianto, Staf Ahli Menteri Bidang Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Keuangan Internasional di Kementerian Perekonomian, mengatakan.

Bapak Hadianto memberikan contoh melalui rancangan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja, yang akan dievaluasi dalam upaya menyelaraskan standar-standar dan peraturan-peraturan Indonesia dengan OECD.

Dengan posisi Indonesia yang telah disahkan pada tahap aksesi OECD, Pemerintah sekarang sedang menunggu aksesi(peta jalan)yang sedang disusun.

Selama proses aksesi, Pemerintah dapat terus mengembangkan berbagai kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kriteria kelompok negara maju, dengan fokus khusus pada bidang reformasi struktural.

"Bagi Indonesia, keanggotaan yang sesuai dengan kriteria OECD cukup bermanfaat, terutama dalam rangka memperdalam integrasi kita.""OECD juga memberikan atau mendukung Indonesia untuk melakukan reformasi struktural di negara ini."

Indonesia saat ini memiliki proses persetujuan keanggotaan OECD tercepat, yaitu hanya dalam waktu tujuh bulan. Sebelumnya, pemerintah mengajukan keinginannya untuk bergabung dengan OECD pada bulan Juli 2023 dan kemudian disetujui untuk melanjutkan ke tahap aksesi pada tanggal 20 Februari 2024. "Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keinginan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada Juli 2023, dan proses aksesi selama tujuh bulan ini merupakan salah satu yang tercepat dari proses aksesi OECD yang sudah ada, dan kita merupakan negara Asia Tenggara pertama yang mulai memasuki proses aksesi OECD," ujar Menkeu. Airlanga mengatakan pada konferensi pers mengenai pembicaraan aksesi Indonesia dengan delegasi OECD di Jakarta pada hari Rabu. Proses aksesi OECD adalah sebuah proses di mana 38 negara anggota memeriksa dengan seksama negara-negara kandidat dari berbagai aspek sebelum menyetujui mereka sebagai anggota penuh OECD.

Airlanga memperkirakan bahwa proses aksesi yang dimulai hari ini akan memakan waktu dua sampai tiga tahun.

Sebaliknya, proses aksesi berbagai negara untuk menjadi anggota penuh OECD memakan waktu rata-rata lima hingga tujuh tahun. Mengikuti standar dan peraturan negara-negara maju diharapkan dapat meningkatkan arus investasi ke Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Faisal Karim, Dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Internasional Indonesia, menilai bahwa secara umum keanggotaan OECD akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia.

Yang paling berpengaruh adalah meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia.

"Ini keanggotaan OECD akan memberikan persepsi yang baik bagi investor. Khususnya terkait dengan apakah ada investasi yang berisiko bagi negara-negara tersebut," jelas Faisal. Meski demikian, menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dan mendiskusikan dengan cermat berbagai persyaratan yang digariskan dalam roadmap keanggotaan OECD yang saat ini sedang dipersiapkan.

Alasannya adalah bahwa beberapa persyaratan dan peraturan tersebut kemungkinan besar bertentangan dengan kepentingan nasional dan beberapa sistem kebijakan Indonesia belum siap.

"OECD adalah klub yang berpikiran sama.