PUKANBAL - Sebanyak lima narapidana beragama Hindu di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Riau mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Hari Raya Nyepi, Senin (3 November). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkil, di Pukanbaru, Selasa, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan. Pembebasan di Riau diberikan di Lapas Pukan Baru dan Lapas Bagan Siapiapi di Rokan Hilir. "Ada lima narapidana yang mendapat remisi pada Hari Raya Nyepi di Riau, dengan rincian dua WNI dan tiga WNA Malaysia. Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) I, yang berarti pengurangan masa hukuman". Tidak ada RK II atau remisi bebas langsung setelah dipotong masa hukuman. Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 kepada narapidana yang ada dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau wakilnya kepada perwakilan narapidana yang ditunjuk. "Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib," tambahnya. Saat ini, terdapat 14.563 narapidana di 16 Lapas, Rutan, dan LPKA di Riau. Rincian jumlah tahanan masing-masing adalah 2.788 dan 11.775 orang. Kapasitasnya adalah 4.555, yang berarti 320 persen di atas kapasitas.

"Remisi yang diberikan merupakan pengakuan dan penghargaan negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Diharapkan pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana lainnya untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik," kata Situnkir.