Pekanbaru, - Satuan reserse kriminal Polres Rokan Hilir Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial E, 42, atas dugaan sengaja membakar hutan untuk pembukaan lahan Jalan SP46B Kepenghuluan Sungai Berasib di kecamatan bangko Pusako. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan melalui keterangan Jumat bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui Bhabinkamtibmas setempat berdasarkan titik api yang terdeteksi di dashboard Lancang Kuning. Setibanya di lokasi, Bhabinkamtibmas melihat lahan yang terbakar dan melaporkannya ke Polsek Bangko Pusako.

Setelah Polres Bangko Pusako melakukan serangkaian penyidikan, jika di lokasi kejadian diduga terjadi kebakaran yang disebabkan oleh E sengaja membakar lahan tersebut. Akibat interogasi tersebut, e mengaku tanahnya sengaja dibakar pada Senin pagi (18/3)," katanya.

Pelaku membawa potongan-potongan ban dari rumahnya dan mengumpulkan ranting-ranting kering dan semak-semak. Selanjutnya, semua yang dibawa dibakar menggunakan korek api.

Saat api dinyalakan, E akan membiarkan api mengembang dan akhirnya menyebarkan api. Penyerang mencoba memadamkan api, tetapi saat api semakin membesar, E akhirnya sampai di rumah.

"Sampai beberapa hari ternyata api sudah menjalar ke tanah orang lain. Luas lahan terbakar sekitar 3 hektare," katanya.

E juga mengaku sengaja membakar lahan untuk menanam kelapa sawit. E beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangko Pusako untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, E dituntut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Indonesia Tahun 2023 No. 6 tentang Peraturan pemerintah dan bukan Pasal 36 Ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Indonesia tahun 1999 N0.41, Pasal 78(4).