Karawang - Kepolisian Resor Karawang mengungkapkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di bawah pohon di Kecamatan Majalaya ternyata merupakan korban pengeroyokan atau penganiayaan. "Korban berinisial SP (50) merupakan warga Desa Melon, Kecamatan Chimahi Selatan, Chimahi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin.

Korban dipukuli oleh pemilik dan karyawan sebuah toko di Bandung Barat karena dituduh mencuri dua dus mie instan dari toko tersebut.

Korban yang sudah babak belur kemudian dibawa oleh para pelaku ke Desa Pasirumuriya, Kecamatan Majalaya, Karawang dan ditelantarkan.

"Korban meninggal dunia di tempat ia dibuang. Jasadnya ditemukan oleh warga setempat," kata Kasatreskrim.

Pada hari Selasa (19/3), dilaporkan adanya penemuan mayat seorang pria tanpa identitas dengan penuh luka, katanya. "Saat itu kami langsung ke lokasi bersama Polsek Majalaya. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diotopsi," katanya.

Karena korban tidak dikenali, polisi mengumumkan penemuan mayat tersebut kepada publik. Kemudian, anggota keluarga korban berdatangan dan akhirnya diketahui bahwa korban adalah warga Bandung.

Hasilnya, mereka mengetahui bahwa telah terjadi pengeroyokan di Bandung. Insiden ini diselidiki lebih lanjut dan akhirnya dikaitkan dengan insiden penemuan mayat di Majalaya, Karawang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku yang berinisial RS (18), MA (22), RK (26) dan AMH (22). Keempat pelaku merupakan warga Bandung Kulon. Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah telepon genggam, dua buah DVR CCTV, tiga buah anak kunci, satu buah flashdisk, satu buah karpet, satu buah jam tangan dan satu buah dompet dari para korban. "Dengan kata lain, motif pengeroyokan tersebut karena korban mencurigai pelaku hendak melakukan pencurian di toko kelontongnya. Karena itu, korban diinterogasi oleh pemilik toko dan karyawannya hingga akhirnya dipukuli."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 170 ayat 3 dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP.