Beijing - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou berhasil menyelamatkan seorang bayi berinisial CP, yang dilaporkan akan dijual oleh seorang warga negara China di Fuqing, provinsi Fujian. "Prioritas kami adalah memastikan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat dan pada tanggal 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dikembalikan ke Indonesia," kata Konjen RI Guangzhou Ben Perkasa Drajat, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat. Dia menyatakan. Menurut Ben Perkasa, pada Kamis (4/4) KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri serta Kepolisian Kota Fuqing dan Fuzhou telah berhasil memulangkan bayi WNI berinisial CP yang berusia 8 bulan tersebut. dipulangkan.

Bayi CP diselamatkan dari seseorang yang hendak menjualnya kepada seorang warga negara Tiongkok di Fuqing, Fujian, Tiongkok.

Bayi tersebut awalnya dibawa ke Tiongkok dengan visa turis oleh seorang perempuan Indonesia berinisial S pada awal Januari 2024.

Tujuan S datang ke Tiongkok adalah untuk menikah dengan seorang warga negara Tiongkok yang dijodohkan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial SU.

Menurut pengakuan S, ketika S dan bayi CP tiba di Fuqing, SU dan beberapa orang lainnya yang semuanya adalah warga negara Tiongkok, telah mengatur untuk menjual CP kepada seorang pembeli.

"Orang-orang ini sekarang ditahan dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang Tiongkok. Semua pihak yang terlibat, termasuk warga negara Indonesia dan Tiongkok, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Polri dan Kementerian Luar Negeri juga akan terus memantau perkembangan kasus ini," tambah Ben Perkasa.

KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Kepolisian Fuqing dan Fuzhou telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangkap para terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut.