Cimahi - Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono menegaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Didi Hartanto (42) asal Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman mati. "Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Rencananya, pelaku memang sudah membawa alat yang digunakan untuk menghabisi korban, yakni sepotong pipa besi," kata Aldi di Cimahi, Jumat. Ia mengatakan, berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, terbukti bahwa para tersangka telah merencanakan tindak pidana pembunuhan dengan motif mengambil harta benda milik korban. "Kami telah melakukan gelar perkara dan kami mendapatkan kesimpulan dan fakta bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan ini dua hari sebelum menghabisi nyawa korban," katanya. Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku, Ijal (31), adalah karena ingin mencuri harta benda milik korban sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa pria berusia 42 tahun tersebut.

"Tim terus bergerak hingga mendapatkan barang bukti yang diduga berada dalam penguasaan pelaku, yang dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan mertuanya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang milik korban dari tangan pelaku, termasuk dua sepeda motor, salinan kartu keluarga dan telepon genggam.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di bawah keramik di rumahnya di Permahan Bumi Citora Indah, Bandung Barat, Jawa Barat, setelah polisi Cimahi menangkap para pelaku.

"Para pelaku menunjukkan dan memperagakan tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban, yang telah dibersihkan oleh para pelaku untuk menutupi jejak mereka," kata Ardi. Sebelumnya, pada Selasa (16/4), aparat kepolisian telah menemukan dan menggali mayat seorang pria yang sudah dalam keadaan membusuk setelah dikubur di bawah keramik di rumahnya. Korban yang diidentifikasi bernama Didi Hartanto (42), merupakan seorang pegawai honorer di kementerian tersebut dan dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 30 Maret 2024.