Tanjung Pinang-Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan upaya penyelundupan enam orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat (speedboat). Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam sebuah konferensi pers di Tanjung Balai Karimun pada hari Selasa, mengatakan bahwa polisi juga menahan seorang tersangka berinisial I (48) yang merupakan nahkoda kapal cepat yang mengangkut enam PMI ilegal ke Malaysia.



Dia menyatakan bahwa tersangka I menerima imbalan sebesar R4 juta dari seseorang berinisial W, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Fadli, terungkapnya kasus ini bermula pada Rabu (17/4) sekitar pukul 14.00 WIB, saat adanya informasi dari masyarakat kepada petugas Sat Polairud Polres Karimun terkait adanya rencana pengiriman PMI ilegal melalui Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun dengan menggunakan kapal fiber berkecepatan tinggi.

Selain itu, pada hari Kamis (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kepolisian setempat menemukan bahwa kapal cepat tersebut mengangkut atau membawa enam orang PMI ilegal dan satu orang yang diduga sebagai penampung.

"Petugas berhasil mengamankan keenam calon PMI dan tekong di bibir pantai Pelawan.

Kapolres mengatakan bahwa dari hasil interogasi, diperoleh informasi bahwa para calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi NTB. Mereka telah membayar R7 juta per orang kepada seseorang berinisial W (DPO) yang bertindak sebagai perantara atau tekong darat.



Polisi juga mengamankan satu unit speedboat fiber, satu unit telepon genggam merek oukitel, satu unit telepon genggam merek vivo, satu unit telepon genggam merek samsung lipat, satu buah e-pass kecil. Barang bukti yang diamankan berupa 2 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000, uang tunai RM5 Ringgit Malaysia,satu buah tiket pesawat Super Air Jet.

Menurutnya, Tersangka I dijerat Pasal 69 UU No. 81 Jo UU No. 18 Tahun 2017 tentang Orang Perseorangan yang Melakukan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selanjutnya, Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 Huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melarang setiap orang untuk melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. dan denda maksimal Rp 15 miliar.

"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI terkait pemulangan enam orang TKI ilegal ke NTB, daerah asal mereka.