JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar Kode Etik yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). "Telah ditetapkan bahwa hakim terlapor tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang yang dapat mempengaruhi jabatannya sebagai Ketua APHTN-HAN dan penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," ujar Ketua MKMK Dewa Gede Pargunah, Kamis, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Para hakim MKMK berpendapat bahwa dalil para pemohon yang menyatakan bahwa posisi Guntur sebagai ketua APTN-HAN dapat mempengaruhi independensi persidangan tidak beralasan.

"Dengan mengacu pada penerapan asas kepatutan dan kepantasan Sapta Karsa Hutama, khususnya angka 11, seorang hakim konstitusi dapat bergabung dengan organisasi kemasyarakatan atau profesi yang tidak menghalanginya untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi," kata anggota MKMK, Yuliandri.

Permintaan keterangan kepada Guntur sebagai hakim terlapor menunjukkan bahwa Guntur tidak sedang menjabat sebagai Presiden APHTN-HAN, lanjut Yuliandri.