JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan mempercepat dukungan terhadap peran Badan Standar Nasional (BSN) dalam transformasi tata kelola pemerintahan secara digital.

Dukungan ini khususnya dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). "Melalui pengembangan dan pengelolaan standar nasional (SNI), BSN memastikan standardisasi dan kepatuhan yang diperlukan; standardisasi manajemen SPBE melalui SNI membantu implementasi SPBE dengan mendorong integrasi, interoperabilitas, dan kemudahan penggunaan sistem dan aplikasi bersama.

Beliau menjelaskan bahwa SNI dapat berperan sebagai panduan pelaksanaan manajemen SPBE sebelum pedoman manajemen SPBE ditetapkan. Dengan demikian, transformasi digital pemerintahan dapat terus berjalan sembari pedoman pengelolaan SPBE disusun.



Standarisasi SPBE menjadi hal yang penting dalam implementasi GovTech yang saat ini sedang diakselerasi oleh Pemerintah.

Keberadaan standar memudahkan implementasi dan keberlanjutan transformasi layanan menuju masyarakat berbasis digital.

Bapak Anas mengatakan bahwa saat ini sudah saatnya pemerintah fokus membangun jalan tol pelayanan publik melalui transformasi digital. "Seperti halnya jalan tol fisik yang meningkatkan konektivitas, jalan tol layanan publik secara efektif meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan publik melalui inovasi digital, dan saya berharap apa yang diprogramkan dan diimplementasikan oleh BSN ini akan terus memberikan dampak yang lebih besar." harap mantan Kepala LKPP ini. Sementara itu, perwakilan BSN, Kukuh S. Achmad, yang juga merupakan Ketua Badan Akreditasi Nasional, menyatakan bahwa Pasal 46 ayat 3 Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan SPBE yang terdiri dari delapan aspek berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Disebutkan bahwa hal tersebut berpedoman pada.

Artinya, ketika Presiden memerintahkan transformasi digital Pemerintah Indonesia, maka standar-standar di setiap aspek tersebut harus dipenuhi untuk membangun manajemen SPBE yang berkualitas.

Bapak Kuku juga mencatat bahwa sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, untuk memenuhi SNI, proses penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah disetujui oleh Badan Akreditasi Nasional (KAN) harus diikuti. "Penggunaan SNI dalam penyelenggaraan SPBE harus terus didorong, bila perlu menjadi kewajiban. Oleh karena itu, lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi KAN dapat melakukan penilaian terkait penerapan SPBE oleh instansi pemerintah", tutup Kuku.