KARAWAN - Bupati Karawang, Jawa Barat, Eep Shaepro, melarang sekolah-sekolah untuk mengadakan study tour ke luar kota menyusul kecelakaan bus di SMK Linga Kenchana Depok, Teater Subang yang menewaskan 11 orang.

"Penjabat Gubernur telah mengeluarkan pemberitahuan yang melarang study tour,dan meminta kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal ini," kata Aep di Karawang, Selasa. Larangan studi banding di tingkat SMA/SMK/MA dimasukkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Gubernur. Selain itu, di tingkat kabupaten, para bupati mengeluarkan surat edaran yang melarang studi banding di tingkat pendidikan sekolah dasar dan menengah.



"Pemerintah provinsi kami telah mengeluarkan pemberitahuan. Kami mendistribusikannya ke semua sekolah dasar dan menengah di Karawang. Sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan berada di bawah yurisdiksi provinsi."

Berdasarkan surat edaran tersebut, para bupati mengusulkan agarkegiatan studi wisatauntuk sekolah-sekolah di Karawang dilakukan di Kota Karawang.

"Kegiatannya tidak perlu ke luar kota. Kami lebih melihat kearifan lokal. Karawang memiliki pantai, air terjun dan Klenteng Jiwa, yang merupakan tempat wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi oleh para siswa," katanya.



Ditanya apakah ada sanksi terhadap sekolah yang melanggar pemberitahuantentang pelarangan study tour, bupati mengatakan tidak ada sanksi untuk saat ini. Namun, ia menekankan agar sekolah-sekolah mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang. "Untuk sementara ini belum ada sanksi. Namun, sekolah-sekolah di Karawang telah diberitahu untuk tidak melanggar ketentuan dalam teks pemberitahuan tersebut".



Larangan kegiatan studi wisatadi tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Sementara itu, larangan study tourpada jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengahdi Karawang tertuang dalam Surat Edaran No. 1726 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.