Bandung-
Imigrasi Kelas I TPI Bandung memaparkan data keimigrasian terkini kepada Kedutaan Besar Konsuler Australia (KBRI), Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita dalam sesi kunjungan perwakilan KBRI Bandung ke Biro Imigrasi di Bandung.
" Konferensi tersebut menyampaikan data keimigrasian terkini yaitu terkait keberadaan warga negara Australia di dalam dan sekitar Bandung. Kami juga menjelaskan peraturan imigrasi terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata kepala Dinas Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono dalam keterangan Selasa di Bandung, Bandung.
Agung menjelaskan dalam rapat tersebut bahwa berdasarkan data izin tinggal yang diperoleh pada tahun 2024/5/17, terungkap 6 warga negara Australia tersebar di 92 wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Bandung, antara lain Kota Bandung, Kota Chimahi, Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Subang dan Bupati Sumedan. Itu adalah pengalaman yang luar biasa.
Dia mengatakan dari 92 warga negara Australia tersebut, 7 adalah pemegang izin tinggal kunjungan, 46 adalah pemegang izin tinggal terbatas dan 39 adalah pemegang izin tinggal tetap.
"WNI Australia yang tinggal di wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang mayoritas adalah reuni keluarga dan / atau eks WNI," Agung
Dalam hal pengawasan keimigrasian, Agung menyampaikan bahwa hal itu dilakukan secara komprehensif, dimulai dari lokasi pemeriksaan keimigrasian, wilayah kerja, permohonan / perpanjangan izin tinggal, perubahan data keimigrasian, dan lain-lain. Itu adalah pengalaman yang luar biasa.
" Pelanggaran imigrasi yang umum dilakukan antara laintinggal berlebihan, penyalahgunaan visa, tidak melapor ke otoritas terkait, menggunakan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah dideportasi sebelumnya, dan tempat tinggal tanpa status imigrasi yang sah dan benar.," katanya,"katanya.""Dia berkata,"katanya,"katanya,"katanya,"katanya,"katanya,"katanya," katanya.
Dia mengomunikasikan proses deportasi warga negara Australia yang melanggar aturan keimigrasian yang sebagian besar dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan didampingi petugas imigrasi yang berkompeten.Dia mengomunikasikan proses deportasi bagi warga negara Australia yang melanggar aturan imigrasi.
Dia mengatakan Biro Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi 1 warga negara Australia setiap tahun dari tahun 2022 hingga 2024.
Sementara itu, Konsul Kedubes Australia Priyanka Vennelakanti menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan atas dasar surat dari Kepala Petugas Imigrasi-Integrity, Counselor (Imigrasi) Kementerian Dalam Negeri Kedutaan Besar Australia di Jakarta tertanggal 2024-5-14.Berkenaan dengan permohonan kunjungan ke Imigrasi Kelas I TPI Bandung oleh Kedutaan Besar Australia.
"Tujuan kunjungan kami adalah membahas penanganan / pemberian tata cara keimigrasian dan pendampingan konsuler kepada warga negara Australia yang mengalami masalah dan kedaruratan di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kanim Bandung," katanya.
Dia mengatakan Kedutaan Besar Australia berkomitmen untuk mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi sehingga dapat menangani dan menangani warga negara Australia dengan cepat, terutama mereka yang pernah mengalami masalah imigrasi.
"Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi peraturan/kebijakan imigrasi terbaru, seperti visaBridge," katanya.
Agung juga berharap hubungan baik kedua negara terus berlanjut dan terus menjalin kerja sama yang dapat berdampak positif dan memudahkan masyarakat kedua negara.