Jakarta-Mendag Zulkifli Hasan menegaskan siap memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha SPBU bulk Filling Station (SPBE) karena menipu isi LPG pembantu seberat 3 kilogram.

"Setiap negara bagian yang kami periksa, 2-3 bulan ini akan meningkat. Jika ada kegiatan kriminal, kami akan melaporkannya ke pihak berwenang karena menyangkut masalah yang signifikan, " kata Zulkifli dari Jakarta, Senin.

Zulkifli mengatakan sanksi pertama yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap badan usaha yang tidak berizin bersifat administratif.



Setelah itu, jika Anda telah menerima peringatan dan belum melakukan perbaikan, izin usaha Anda akan dicabut. Namun jika terus membohongi isi ELPIJI 3 kilogram, pelaku usaha dikenakan sanksi pidana.

"Jika kamu belum diperingatkan (penipuan), kamu telah mencabut izinmu."Jika masih ada, kami akan menjatuhkan sanksi lebih berat kepada penjahat," kata Zulkifli.

Mendag mengatakan ELPIJI bersubsidi merupakan salah satu komoditas penting dan strategis yang mempengaruhi kehidupan banyak orang.1 Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha penipuan.

Langkah pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2021 Nomor 29 tentang penyelenggaraan sektor perdagangan.



Pada periode 2023-10 hingga 2024-5, Biro Metrologi telah membawahi BDKT dan satuan pengukuran 11 SPBE dan SPPBE stasiun pengisian dan pengangkutan curah ELPIJI.

Akibatnya ditemukan inkonsistensi label dan inkonsistensi yang sebenarnya pada jumlah produk ELPIJI 11 kg dalam 3 SPBE dan SPPBE, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai 18,7 miliar rupiah per tahun.

Wilayah pemantauan meliputi provinsi DKI Jakarta, Banten, yaitu provinsi Tangerang dan Tangerang, dan Jawa Barat, yaitu Provinsi Bandung, Chimahi, Bandung, Bandung Barat, Sumedan, dan Purwakarta.



Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 234 dan 137 Ayat 1 tentang penyelenggaraan Sektor Perdagangan Tahun 2021 No. 29.

Pasal 134 menyatakan bahwa perusahaan yang mengemas atau mengemas barang dan memproduksi atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan harus mencantumkan jumlah dalam kemasan dan / atau labelnya.

Sebaliknya, Pasal 137 ayat (1) menyatakan bahwa operator yang mengemas atau mengemas, memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan harus memastikan ketepatan jumlah yang tertera pada kemasan dan/atau label.