Bandung-Badan Reserse Narkoba Polda Jabar menemukan 2 juta pil yang diduga sebagai obat keras jenistrihexyphenidil(trihexyphenidyl 1.050) setelah menangkap pelaku dan menyerbu rumah produksinya di komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot dan Kabupaten Bandung.

Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, Kabid Reserse Narkoba Polda Jabar, mengatakan pihaknya telah menangkap 4 tersangka dari kejadian tersebut: Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto.

"Berdasarkan keterangan dari Sarman, kami mendatangi TKP di sini dan menemukan ada satu unit mesin cetak tablet berukuran besar, sehari bisa menghasilkan 200 ribu pil tablet berbahaya," kata Rudy di Rumah Produksi Hard Drug di Bandung, Jumat.



Mereka membuat obat di kamar rumah kontrakan. Ruangan itu dilengkapi peredam suara di semua sisi tembok untuk menghilangkan rasa curiga masyarakat sekitar.

Selain pil, polisi juga menyita 7,9 kantong bubuk berisi 44 kilogram bahan utama dengan bahan baku kimia yang mencurigakantrihexyphenidyl.

Menurut Rudi, tablet-tablet tersebut diduga beredar di Jakarta dan Surabaya menggunakan jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Terusan Buah Batu, kota Bandung.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut diawali dengan penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional bersama Polda Jabar yang menangkap Sarman di lokasi ekspedisi.

Penangkapan Thurman meluas hingga ditemukannya 2 lokasi produksi bersama tersangka lainnya. Selain Kabupaten Bandung, tempat lainnya berada di Jalan Mellon, Cimahi.



Di lokasi produksi di Kota Cimahi, tersangka menggunakan Tan tersangka untuk mencampur bahan baku, dan juga pencetakan tablet. Dari lokasi itu, polisi juga menyita sejumlah mesin cetak.

"Tersangka lain yang meracik itu bernama Tant, lulusan sekolah dasar, yang mengaku mendapat keahlian dari orang yang sudah meninggal dan namanya Udin," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dituntut berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 36 Pasal 196 dan 197 tentang Kesehatan terkait Produksi dan Pendistribusian Obat-obatan Terlarang, Pasal 55 Ayat 1 dan 56 Ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar RP1, 5 miliar.