Bandung-Mantan Walikota Cimahi Ajay m Priyatna didakwa jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan suap Rp507.390. 000 oleh mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju atas dugaan penyuapan dalam penanganan kasus korupsi.

Jaksa Agung Kpk Satria Wibowo mengatakan penyuapan Ajay terhadap penyidik kpk terjadi pada tahun 2020/10, saat Ajay mengetahui tentang kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

" Ini untuk Stepanus Robin Pattuju untuk menangani gugatan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di wilayah Bandung yang lebih luas, termasuk kota Cimahi dari tahun 2019-2020, agar tidak melibatkan tergugat, " kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu .

Dakwaan terhadap Ajay didasarkan pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 No.By Pasal 20 tahun 2001

Jaksa menjelaskan bahwa setelah Ajay mengetahui penyidikan KPK di wilayah Bandung Raya, Ajay menghubungi Stepanus melalui perantara di Syaeful Bahri. Belakangan, dia mengatakan bahwa Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.



Usai bertemu di hotel, menurut dia, Ajay bertanya kepada Stepanus tentang survei KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. Saat itu, menurut Ajay, dia menyiapkan dana Rp100 juta.

" Dan tentang ini, Stephen Robin Patuj membenarkannya. Stepanus mengatakan, selama tergugat sudah menyediakan dana sebesar Rp1, 5 miliar, bisa membantu mengamankan tergugat," kata jaksa.

Namun menanggapi permintaan tersebut, menurut Ajay, dia berkeberatan dan hanya setuju untuk memberikan uang sebesar 5 miliar rupiah kepada Stepanus. Kemudian, kata dia, Stepanus sepakat dengan niat memberikan uang Rp500 juta dari Ajay.

"Tergugat kemudian menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah tersebut ke kantong yang dibawanya sebagai pembayaran pertama kontrak dan berjanji akan menyerahkan sisa kontrak keesokan harinya," katanya.

Kemudian jaksa mengatakan, Ajay juga menyerahkan uang sebesar Rp387 juta keesokan harinya setelah pemberian uang pertama, di hotel yang sama.

Kemudian, sekitar 10 hari kemudian, jaksa mengatakan bahwa Ajay juga melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan uang sebesar 2000 juta rupiah. Menurut jaksa, pemberian ke-3 itu dilakukan di sebuah restoran di kota Bandung setelah Stepanus sebelumnya menepati janji Ajay.

" Tindakan tergugat yang memberikan uang lunas sebesar Rp5.700 juta, " kata jaksa.



Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanas Robin Patuju divonis Pengadilan Negeri Jakarta 11 tahun penjara, ditambah denda 500 juta rupiah dan 6 bulan penjara, ditambah kewajiban membayar uang kembalian senilai Rp2.322. 577. 000.

Stepanus bersama rekan pendukungnya Maskur Husain didapati menerima suap sebesar Rp5 miliar dan US $ 11.025 juta (kurang lebih Rp36.000 juta) sehubungan dengan penanganan 513 kasus dugaan korupsi di KPK.

Suap tersebut dibayarkan kepada mantan Walikota Tanjungbalai m Syahrial, setara dengan 1.695 miliar rupiah. Dari Aliza Gunado, mantan wakil ketua fraksi Partai Gorkal Azis Syamsudin dan mantan wakil ketua fraksi Generasi Muda Partai Gorkal (AMPG), setara dengan Rp361, 3 miliar.

Kemudian dari mantan walikota Cimahi setara Rp507 juta, terpidana kasus korupsi hak guna lahan Usman Effendi setara Rp525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari setara Rp5, 1 miliar.