Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan dakwaan mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) di Bandung, Jawa Barat.

Ajay dituduh menangani kasus korupsi dan menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap yang mendapat kepuasan di lingkungan Pemkot Shimahi Jawa Barat

"Jaksa Kpk Asril, Kamis (24/11) memutuskan menyerahkan berkas perkara dan dakwaan terhadap tergugat Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor PN Bandung. "Ini sudah kita selesaikan," kata Ali Fikri, kepala seksi berita Kpk di Jakarta, Jumat.

Status penahanan Ajay saat ini telah dialihkan ke kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun lokasi penahanannya tetap di RUTAN kpk Lot C1, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Kpk di Jakarta.

"Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan masih menunggu dikeluarkannya putusan pada tanggal persidangan, serta keputusan pengangkatan majelis hakim dari panitera muda korupsi," kata Ali.



Dalam pembinaan kasus tersebut, Kpk mengungkapkan bahwa Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi antara tahun 2017 hingga 2022 mendapat informasi tentang keberadaan tim KPK yang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

KPK menduga Ajay berinisiatif dengan syarat KPK tidak menghimpun informasi atau keterangan dari Pemkot Cimahi. Selain itu, Ajay mencari referensi kenalan orang-orang yang diduga berpengaruh di KPK melalui Radian Asul dan Saiful Bari yang merupakan narapidana di Lapas Skamiskin.

Radian Ashar dan Saiful Bahri menyarankan Ajay untuk menghubungi 1 penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.

2020/10, Ajay bertemu Robin yang mengaku sebagai Roni saat itu, di sebuah hotel di Bandung untuk membahas detail permasalahan yang dihadapi Ajay.

Kpk menduga Robin telah memberikan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming untuk mencegah tim Kpk terus menghimpun informasi dan informasi. Oleh karena itu, Ajay juga tidak tunduk pada urusan KPK jika setuju memberikan sejumlah uang.



Untuk meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara dan sahabat Robin, bergabung dengannya untuk memberikan nasihat kepada Ajay.

Menanggapi tawaran tersebut, Ajay diduga setuju dan bersedia menyiapkan serta memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Musker. Robin diduga meminta 1,5 miliar rupiah, sedangkan Ajay setuju hanya memberikan 5 miliar rupiah. Pengiriman uang dilakukan di 1 hotel di Jakarta.

Selain itu, Ajay menyerahkan uang tunai Rp100 juta langsung kepada Robin sebagai tanda penyelesaian, sedangkan sisanya akan diberikan melalui ajudan Ajay. Jumlah yang diduga diberikan Ajay kepada Robin dan Maskur Husain sekitar 5 miliar rupiah.

KPK menduga uang yang diberikan Ajay berasal dari penerimaan chip yang diberikan oleh beberapa pejabat negara (ASN) Pemkot Chimahi.

Sebelumnya, KPK kembali ditahan pada 2022-8-18 setelah Ajay dibebaskan dari Lapas Skamiskin. Pada tahun 2021/8/25, sekelompok hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 2018-2020 kepada Ajay atas kasus suap yang melisensikan Rumah Sakit Umum Kasibunda (RSU) di kota Chimahi. 2 tahun penjara.