Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DKI Jakarta sedang mengkaji hubungan antara penurunan muka tanah dan penurunan muka air tanah di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.

Rita Susilawati, direktur Pusat Lingkungan dan Geologi Air Tanah (PATGTL), mengatakan dalam pernyataan yang dikutip Kamis di Jakarta bahwa kondisi air tanah di beberapa tempat di Bandung mengalami bahaya kerusakan, yang ditunjukkan dengan terus menurunnya permukaan air tanah.

"Berdasarkan sumur pemantau airtanah, ketinggian airtanah kota Bandung lebih dari 40 meter di bawah permukaan tanah," katanya.

Ia menjelaskan bahwa air tanah di Dataran Bandung dikatakan aman jika muka air tanah dari air tanah tersebut berada pada kedalaman kurang dari 20 meter dari permukaan tanah setempat.

Fenomena penurunan muka air tanah merupakan salah satu faktor penyebab penurunan muka tanah yang sering disebut dengan penurunan muka tanah.1

Berdasarkan analisis Badan Geologi, wilayah yang tergolong rawan muka air tanah adalah Rancaekek, Leuwigajah, dan beberapa wilayah lainnya. Penurunan muka air disebabkan oleh ekstraksi air tanah untuk berbagai keperluan, terutama untuk industri, hotel, dan faktor lainnya.

Izin pengambilan air tanah untuk berbagai keperluan dibuat di kotamadya masing-masing. Namun, izin saat ini telah dialihkan ke Badan Geologi sejak tahun lalu.

Rita memastikan para pihak selalu berhati-hati dalam memberikan izin pengambilan air tanah berskala besar, termasuk Daerah Aliran Sungai Bandung-Solean (CAT), yang meliputi Bupati Bandung, Kota Bandung, Kota Chimahi, dan sekitarnya.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemda untuk menerapkan moratorium wilayah yang mengalami kerusakan air tanah di wilayah Bandung Raya.

Katanya,

"Kearifan diperlukan untuk mengatasi keadaan permukaan air tanah yang semakin menurun, karena air merupakan kebutuhan utama bagi kehidupan masyarakat," kata Rita Susilawati.