JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya telah menemukan 11 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan harga subsidi. "Hari ini kami menemukan bahwa isi yang seharusnya 3 kg itu berkisar antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. 11 item ditemukan," kata Mendag saat melakukan sidak elpiji 3 kg di SPBBE PT Patra Niaga Tanjung Priok, Jakarta, pada hari Sabtu. Hal tersebut disampaikan Mendag dalam ekspos temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terkemas (BDKT). Menteri ESDM mengungkapkan bahwa 11 SPBBE ditemukan di beberapa wilayah Jakarta Utara, Tanggerang, dan Bandung. SPBU-SPBU ini ditemukan sebagai hasil dari uji sampel yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan selama pengawasannya, yang menunjukkan adanya kekurangan antara 200 dan 700 gram per tabung. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, sejauh ini 11 SPBU telah menerima tindakan administratif atau teguran dan telah kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Namun, Mendag menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh SPBE, maka izin operasinya akan dibekukan atau dicabut. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 menyatakan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang dan memproduksi atau mengimpor barang dalam bentuk kemasan wajib menjamin kebenaran jumlah yang tertera pada kemasan atau label. "Ini juga menjadi perhatian Pertamina dan Kementerian ESDM, yang harus menjadi perhatian mereka (jika ada pengusaha yang nakal) dan jika (pengusaha) tidak mengindahkan, izinnya harus dicabut. Jika tidak ditaati, maka izin usahanya harus dicabut," ujar Menteri ESDM. Menteri lebih lanjut menyatakan bahwa ia memperkirakan kerugian akibat dugaan pelanggaran tersebut dapat mencapai R2 miliar. Oleh karena itu, ia ingin agar pemerintah daerah, yaitu bupati/walikota, menjadi yang terdepan dalam melakukan pengawasan.