Cimahi - Dikdik Suratno Nugrahawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat, melakukan kunjungan langsung ke sebuah rumah di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, yang menjadi perhatian berbagai pihak karena dihuni oleh puluhan kepala keluarga (KK). "Memang benar banyak keluarga yang tinggal dalam satu rumah. Tapi sebagian dari mereka sudah pindah. Ini menjadi bahan untuk dilaporkan kepada penjabat walikota," kata Dikdik di Chimahi, Rabu. Dikdik mengatakan bahwa ia telah memeriksa langsung kondisi rumah-rumah tersebut dan menilai situasinya memang cukup memprihatinkan. Dia mengaku akan segera berkonsultasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan asesmen mulai dari kondisi rumah hingga ada tidaknya penghuni. "Ini juga sangat memprihatinkan, tapi Insya Allah akan kita tindak lanjuti dan kita bahas dengan SKPD. Kita akan kaji untuk mengetahui apa yang harus kita lakukan untuk menyelesaikan atau membantu keluarga ini," katanya. Dalam kesempatan tersebut, Dikdik juga mengingatkan warga Simahi untuk mengurus administrasi kependudukan jika akan pindah tempat tinggal. Hal ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah terjadinya ketidakadilan seperti yang terjadi di rumah yang baru saja dikunjunginya.

"Jika pindah ke alamat baru, jangan menggunakan alamat lama agar tidak menimbulkan ketidakadilan," kata Dikdik. Sebelumnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan satu rumah yang dihuni 46 orang saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada pilkada serentak 2024. "Ada 46 orang yang tinggal di rumah itu, terbagi dalam 18 kepala keluarga," kata Jayadi Rakhmat, Direktur Perencanaan dan Informasi Data KPU Chimahi.

Ia menjelaskan bahwa 34 dari 46 orang tersebut masuk dalam daftar pemilih Pemilu Serentak 2024. Sisanya, di sisi lain, dianggap masih di bawah umur dan belum bisa memilih.

"Dari 46 orang yang ada di rumah ini, 12 orang di antaranya masih di bawah umur. Jadi mereka tidak berhak memilih dalam pemilu," katanya.