Cimahi - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, menemukan rumah yang dihuni oleh 46 orang saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019. "Ada 46 orang yang tinggal di rumah itu, terbagi dalam 18 kepala keluarga," kata Jayadi Rakhmat, Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Cimahi, di Cimahi, Selasa. Jayadi menjelaskan bahwa 34 dari 46 orang tersebut masuk dalam daftar pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Sisanya, di sisi lain, dianggap masih di bawah umur dan belum bisa memilih.

"Dari 46 orang yang ada di rumah ini, 12 orang di antaranya teridentifikasi masih di bawah umur. Jadi mereka tidak berhak memilih dalam pemilu," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPU Cimahi telah mengerahkan sebanyak 1.595 petugas pantarlih dan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di daerah tersebut. Dalam pelaksanaan coklit, petugas pemutakhiran data pemilih mendatangi pemilih secara langsung untuk mengecek kebenaran faktual data DP4 di lapangan.



"Kegiatan coklit ini secara otomatis mendatangi dari rumah ke rumah dan melakukan coklit terhadap usia pemilih. Menurutnya, data DP4 ini dipetakan ke jumlah tempat pemungutan suara (TPS).