JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal kepada 50 pemerintah daerah yang berprestasi dalam pengendalian inflasi. Pada hari Senin, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Rapat Pengembangan Materi Obat Nasional yang diselenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri Jakarta, yang juga sekaligus menjadi ajang penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal Bidang Pengendalian Inflasi Daerah tahap pertama tahun 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Sufasili Ahmadi menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada 50 pemerintah daerah yang berprestasi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada pemerintah daerah. Dalam sambutannya, Tito mengatakan bahwa pemberian insentif keuangan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim yang kompetitif antar daerah dalam pengendalian inflasi. Hal ini dikarenakan pencapaian tingkat inflasi nasional tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat, tetapi juga kinerja pemerintah daerah yang juga perlu bekerja sama.

Menteri Dalam Negeri berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan insentif keuangan dalam kategori pengendalian inflasi.

Mendagri juga berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah atas upaya yang terus menerus dilakukan untuk mengendalikan inflasi. "Saya ucapkan selamat kepada rekan-rekan yang menerima penghargaan," kata Menteri Tito.

Mendagri juga memotivasi daerah-daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan untuk lebih meningkatkan kinerjanya, terutama karena jumlah total insentif keuangan yang diberikan mencapai R300 miliar. Jumlah ini dinilai sangat berarti, terutama bagi daerah yang kemampuan keuangannya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. "Bagi daerah yang pendapatan asli daerah (PAD) cukup besar, mungkin tidak terlalu terasa. Tapi bagi daerah pemekaran yang sangat bergantung pada transfer dari pusat, Rp5, Rp6, atau Rp7 miliar yang mendapat insentif fiskal sangat berarti."




Sementara itu, dalam laporannya, Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rukhi Alfirman, mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi. Luky menyatakan bahwa insentif tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mencapai hasil yang sangat baik dalam pengendalian inflasi. Selain itu juga memacu daerah lain yang belum mendapatkan penghargaan untuk lebih meningkatkan kinerjanya.

Dia menjelaskan bahwa 36 dari 50 pemda yang menerima penghargaan tersebut merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi. Hal ini menunjukkan bahwa penghargaan ini mendorong iklim kompetisi yang sehat di antara pemerintah daerah dan mendorong peningkatan kinerja. 50 kabupaten tersebut adalah Nagan Raya, Padang Pariaman, Tana Datar, Siak, Tebo, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Banyuasin, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringseu, Bekasi, Bogor, Pangandaran, Bangkalan, Kediri, Madiun, dan Malang, Mojokerto. Kemudian Nganjuk, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Kutai Kartanegara, Minahasa, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bolaang Mongondow, Minahasa Tenggara, Banggai Kepulauan, Soppeng, Klungkung, Tangerang, Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara.

Di tingkat kota, Sabang, Padang Panjang, Payakumbu, Bandar Lampung, Cimahi, Blitar, Banjar Baru, Banjarmasin, Bitung, dan Gorontalo; di tingkat provinsi, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.