JAKARTA - Direktur Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, mengatakan peran Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan Sampah sangat penting di daerah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan terciptanya lingkungan yang lebih sehat. Hal itu disampaikan Restuardy dalam rapat peningkatan kinerja pokja pengelolaan sampah pemerintah daerah di Denpasar, Bali, Kamis. “Pertemuan ini diselenggarakan dalam upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dari hulu ke hilir melalui kegiatan penguatan kinerja kelompok kerja pemerintah daerah bidang persampahan,” kata Restuardy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Dia menginformasikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

“UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa tugas-tugas bidang persampahan dilaksanakan dalam dua urusan wajib yaitu urusan pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Beliau menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkontribusi dalam kebijakan persampahan daerah dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah, memperbaiki sistem pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator, dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan kelompok kerja dan forum permukiman dan kawasan permukiman (PKP).

Bapak Restuardi mengatakan bahwa peran Pokja dan Forum PKP akan diperkuat melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja. “Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terintegrasi dan peningkatan pengelolaan sampah di daerah harus difasilitasi oleh perubahan perilaku sosial yang positif di semua tingkatan terhadap pengelolaan sampah dan praktik 3R (reduce, reuse, recycle).”

“Pengelolaan sampah di daerah harus difasilitasi oleh harus difasilitasi oleh. Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Kota Wilayah II, Nitta Rosalin, Kementerian Dalam Negeri, memberikan komitmen kepada pemerintah daerah terhadap peran pokja dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah di sektor persampahan dan penyusunan rencana kerja pokja, khususnya dalam pengelolaan sampah. Beliau menginformasikan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa mereka berkomitmen terhadap peran Pokja.

Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa peran pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah adalah dengan memperkuat dukungan untuk validasi dan peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah, memperkuat kelompok kerja, meningkatkan dukungan peraturan dan kelembagaan, mengoptimalkan pendanaan dan mencapai keberlanjutan pengelolaan sampah. "Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, pemerintah daerah harus segera membentuk Pokja dan Forum Pokja, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan kelompok kerja negara, kabupaten dan kota dalam pengelolaan persampahan. Diharapkan dapat melakukan koordinasi terpusat antara dan antar lembaga daerah,” kata Nitta. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Marbes, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, pemerintah daerah, yaitu Bandung, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Indramayu, Gianyar, Purwakarta, Tuban, Bekasi, Kota Bandung, Cimahi, Depok, Padang, Cilegon, dan Kota Denpasar juga turut berpartisipasi.